Oknum Kepala dan Perangkat Desa, di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dijebloskan ke dalam penjara, karena diduga terlibat aksi judi kartu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Minggu (29/8), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (35) yang merupakan Kepala Desa Trimulyo, AR (31) Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo, IS (29) dan MA (35) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Ke-4 tersangka dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, disalah satu rumah warga, saat sedang asyik bermain judi Kartu Remi.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, dan 2 set kartu remi, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)



