Jajaran Kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolsek Mataram Baru, Lampung Timur, membekuk warga masyarakat yang diduga terlibat aksi judi kartu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK , didampingi Kapolsek Mataram Baru, IPTU Rihamudin, pada Rabu (12/5), menyampaikan inisial para tersangka adalah SU (53), SO (46), IJ (52), DA (35) warga Kecamatan Mataram Baru, dan MA (47) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Para tersangka diduga nekat melakukan aksi judi kartu disalah satu rumah warga di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
“Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Mapolsek Mataram Baru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
(Humas Polres Lampung Timur)



