Polres

Polres Lampung Timur

Obyektif, Dipercaya, Partisipasi
  • Main Menu

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Percobaan Bunuh Diri 1 Keluarga

https://www.polreslampungtimur.com/upload/berita/fb5810299b0d04b85cff6e7c31be6434.jpg

Setelah berjalan selama 5 bulan, Polres Lampung Timur akhirnya menghentikan penyidikan kasus percobaan bunuh diri satu keluarga yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

 

Penghentian penyidikan tertuang dalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor :SPPP/ 01/IV/2021.

 

Kasus percobaan bunuh diri satu keluarga yang terjadi di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur, pada 5 Januari 2021 lalu, tersangka TR diduga mencampur racun tikus dengan susu dan kemudian diminumkan ke kedua anaknya Hs (5) dan IH (10).

 

Hs akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Sukadana. Sementara nyawa TR dan IH berhasil di selamatkan.

 

       Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada 23 April 2021 lalu. 

 

       “Gelar perkara dilaksanakan setelah menerima hasil Visum At Repertum Psychistricum atas pemeriksaan kejiwaan oleh Tukah Sakit Jiwa Provinsi Lampung,” kata AKP Faria Arista.

 

       Hasil Visum At Repertum Psychistricum menyimpulkan bahwa tersangka TR (34) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur, mengalami gangguan jiwa.

 

Hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka mengidap penyakit jiwa, saat melakukan kejahatan tersangka dalam kondisi sakit jiwa,” kata AKP Faria Arista

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK