Lampung timur, polres lampung timur menggelar press rilis tentang kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang terjadi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Wakapolres KOMPOL Sugandhi SN, saat memimpin konferensi pers, pada Kamis (28/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung.
Para tersangka, diduga melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur 5 unit sepeda motor korban, dari 5 TKP tersebut,Setelah melakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka.
Dan dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor (5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka), serta Kunci Letter T.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres Lampung Timur.
Dalam kegiatan ini Sat Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan motor kembali ke pemiliknya masing_masing.
(Humas Polres Lampung Timur)



