Labuhan Ratu - Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur, menangkap seorang residivis, karena diduga terlibat dalam aksi Pemerkosaan dan Pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Peri Setiawan, S.H, M.H, pada Jumat (30/4), menjelaskan bahwa inisial tersangka tersebut adalah NE (36) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka yang berstatus residivis ini, diduga terlibat aksi Pemerkosaan dan Pencurian terhadap korban TM (43) warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa diduga berawal saat korban diajak pergi oleh tersangka mengendarai sepeda motor, kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Kecamatan Labuhan Ratu.
Dilokasi tersebut, tersangka mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, sebelum melarikan diri, tersangka bahkan juga sempat membawa kabur tas yang berisi 2 unit Telepon Genggam milik korban.
Dalam waktu singkat Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
(Humas Polres Lampung Timur)