Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa 2 orang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Sabtu (22/5), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AS (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono, dan MW (18) warga Kecamatan Mataram Baru.
Para tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda, oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan puluhan butir Pil Heximer
Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur)