LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian di Lampung Timur, mengamankan 2 warga dari lokasi yang berbeda, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Rabu (10/2), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah FY (25) warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan ED (42) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap diwilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)