Polres

Polres Lampung Timur

Obyektif, Dipercaya, Partisipasi
  • Main Menu

Polisi Amankan Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan

https://www.polreslampungtimur.com/upload/kegiatan/88e05aefa5ed5d444004344949ba2775.jpeg

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus percobaan pemerkosaan, Selasa (18/5). Tersangka adalah WB (39) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap DS (26) juga warga Batangharinuban.

 

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Februari 2021 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi korban ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah itu, tersangka memaksa membuka pintu kamar mandi.

 

Tersangka sempat kabur ke wilayah Lampung Tengah dan Jambi. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan tersangka diketahui petugas dan langsung diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan.

 

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena jarang mendapat “jatah” hubungan badan dari istrinya. Untuk melampiaskannya, tersangka mengaku sering mengintip korban yang masih tetangganya ketika sedang mandi. Dari kebiasannya mengintip, mulai muncul niat buruk tersangka terhadap korban.

 

"Saya sudah sering ngintip korban setiap mandi saat sore hari, karena saya tidak pernah mendapat jatah dari istri pak, setiap saya ngajak istri gak pernah mau," kata BW

 

Karenanya, ketika mendengar suara orang mandi di rumah korban, tersangka langsung meloncati pagar rumah korban. Kemudian, tersangka kembali mengintip dari atap kamar mandi. Setelah memastikan yang ada di dalam kamar mandi adalah korban, pria 4 anak ini langsung membuka paksa pintu kamar mandi dan mencoba memperkosa korban.

 

"Tersangka masuk ke dalam kamar mandi tanpa memakai pakaian, langsung memeluk korban dan mencoba menutup mulut korban, pelaku mencoba memperkosa pelapor. Namun, pelapor melakukan perlawanan dengan cara berontak dan teriak meminta tolong, sehingga tetangga datang dan tersangka melarikan diri dengan memanjat tembok belakang rumah," tambah kasat.

 

Kasat juga mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres lamtim guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni satu handuk warna orange, satu kaos lengan pendek warna coklat dan satu bilah pisau lipat warna orange," katanya.

 

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun perjara.

 

(Humas Polres Lampung Timur)

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'curl' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: