Polres

Polres Lampung Timur

Obyektif, Dipercaya, Partisipasi
  • Main Menu

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

https://www.polreslampungtimur.com/upload/kegiatan/3452a52d6520bd04b4165089700ed526.jpg

Warga masyarakat bersama petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, berhasil menggagalkan upaya kabur, 2 orang tersangka aksi pencurian sepeda motor.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Senin (26/4), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AM (38) dan DM (28) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.

 

Ke-2 tersangka diduga melakukan upaya pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4703 KLC, milik Ari Susanti (24) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

 

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara berusaha mengambil sepeda motor yang terparkir didepan rumah, pada Minggu (25/4) kemarin.

 

Tetapi rupanya aksi kejahatan tersebut diketahui oleh korban, yang langsung berteriak, sehingga memicu warga disekitar lokasi kejadian, segera melakukan pengejaran.

 

Ke-2 tersangka akhirnya berhasil ditangkap warga, dan diserahkan kepada pihak kepolisian, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 4931 NS, yang digunakan oleh para tersangka.

 

Saat ini ke-2 tersangka dan barang buktinya, telah berada di Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

(Humas Polres Lampung Timur)

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK