2 orang warga Kecamatan Marga Sekampung, tidak berkutik, saat kedapatan oleh Petugas Kepolisian, menikmati Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah dapur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Marga Sekampung IPTU Eman Supriatna, pada Selasa (30/3), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HA (44) dan JI (17) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Saat membekuk ke-2 Tersangka diarea dapur rumahnya, Petugas Kepolisian Polsek Marga Sekampung, juga menyita barang bukti berupa 5 Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Seperangkat Alat Hisap (Bong), 2 korek api, 4 sedotan, 1 gunting, dan 1 bungkus rokok.
Selanjutnya ke-2 Tersangka berikut barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Marga Sekampung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
(Humas Polres Lampung Timur)