Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, S.IK menjelaskan unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan YS (20) warga Kecamatan Labuhan Ratu. (01/11/2021)
Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei 2021 lalu. Korban LA (15) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Modus tersangka dengan mengajak korban ke tempat kost pada malam hari. Di tempat kos tersebut, rekan-rekan tersangka sedang pesta minuman keras.
Tersangka langsung mengajak korban masuk kedalam kamar dan melucuti pakaian korban. Usai pelaku menyetubuhi korban, rekan tersangka ikut menggilir korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Orang tua korban mengetahui perubahan sikap anaknya berusaha mempertanyakan penyebabnya. Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim polres Lampung Timur.
Mendapat laporan orang tua korban, anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahkan tanpa perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti pakaian korban serta surat visum at repertum diamankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.
(Humas Polres Lampung Timur)