Polres Lampung Timur Bersama Tim Gugus Tugas Kec. Pekalongan Melaksanakan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Pekalongan Kec. Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.Kamis (25/2/2021)
Kapolres Lampung Timur AKBP WAWAN SETIAWAN, S.IK Melalui Kapolsek Pekalongan IPTU RAHADI, SH. menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakan disiplin pematuhan Prokes Covid 19 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan berdasarkan Pergub Lampung Nomor : 45 Tahun 2020.
‘’Kegiatan Ops Yustisi ini total melibatkan 32 orang dengan rincian 7 Anggota Personel Polres Lampung Timur ,8 Anggota Polsek Pekalongan,2 Anggota Koramil 0429/Pekalongan,2 Personel Sat Pol PP,4 orang Puskesmas Pekalongan,5 Personel DAMKAR dan 3 orang dari BNPB’’ Jelas Kapolsek Pekalongan IPTU RAHADI, SH.
‘’Masih banyak sekali masyarakat yang lalai akan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan banyak masyarakat yang masih berkerumun,semoga dengan adanya Operasi Yustisi kita dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur‘’ Tambahnya
Dalam kegiatan ini beberapa tindakan yang diambil oleh personil gabungan guna meningkatkan kesadaran disiplin prokes kepada pelanggar protokol kesehatan diantaranya memberikan tindakan fisik berupa push up, menyanyikan lagu nasional, memguvap Pancasila dan mengucapkan janji untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar tidak mengulangi lagi.
Selain itu personil gabungan juga membagikan masker gratis kepada para warga yang tidak menggunakan masker setelah melakukan tindakan polisional yang di berikan petugas. (Humas Polres Lampung Timur)