Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan Di Lampung Timur
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang warga dari tempatnya bekerja, ke Kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Sabtu (20/3), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RP (26) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka harus berhadapan dengan Petugas Kepolisian, karena diduga terlibat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Melati (16) bukan nama KTP, yng yang berstatus pelajar, warga Kecamatan Sukadana.
Aksi Bejat tersangka diduga dilakukan pada Bulan Oktober tahun 2020 lalu, sehingga mengakibatkan korban Hamil dan mengalami trauma psikologis.
Petugas PPA dibackup Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, saat beraktivitas ditempat kerjanya, dan langsung membawa paksa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Lampung Timur)