Terlibat Narkoba Seorang Pemuda Dibawa Ke Kantor Polisi
Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membekuk seorang pemuda di wilayah kecamatan Way Jepara, Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Selasa (23/3), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WD (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka dibekuk diwilayah hukum Polsek Way Jepara, berikut barang bukti 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Kotak Rokok Sampoerna.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah telah dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Lampung Timur)