Polsek Sukadana Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Petugas Kepolisian Polsek Sukadana, Lampung Timur, menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Muphian Somad, pada Senin (22/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MN (50) warga Oku Sumatera Selatan.
Tersangka diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap Yeni (36) warga. kecamatan Sukadana, dengan cara berpura-pura hendak membeli rumah.
Peristiwa diduga dilakukan dengan cara berpura-pura melakukan proses transaksi jual beli rumah, kemudian meminjam 2 unit Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125, dengan nomor polisi BE 2281 NB, dan membawa kabur barang pinjaman tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 11 juta rupiah.
Petugas Polsek Sukadana yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan membawanya ke kantor Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Lampung Timur)