Polsek Batanghari Nuban dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kec. Batanghari Nuban melaksanakan Operasi Yustisi dan bongkar tarub yang akan digunakan untuk mengumpulkan massa.
Dalam kegiatan ini Polsek Batanghari Nuban dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kec. Batanghari Nuban memberikan himbauan dan membongkar Tarub yang digunakan dalam acara mengumpulkan keluarga besar di Kediaman Sdr. Abdul Azis di Dusun I Desa Gedung Dalem Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur dalam rangka mengantar pengantin perempuan ke pihak pengantin laki-laki yang beralamatkan di desa Bumi Nabung kec. Sukadana Lampung Timur.Minggu (21/2/2021)
Bahwa sesuai dengan Instruksi Bupati No : 360/33a/31-SK/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
‘’Operasi Yustisi ini melibatkan total 8 personel dengan rincian 8 personel Polsek Batanghari Nuban,1 Personel TNI,2 anggota Pol PP dan 1 dari UPTD Kesehatan’’ Jelas Kapolsek Batanghari Nuban IPTU HI. ZULKARNAIN,S.PD
Pihaknya menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Menggelar pesta hajatan, merupakan salah satu poin pada masa diberlakukannya PPKM, yang tidak boleh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, karena dapat memicu kerumunan, dan berpotensi menimbulkan cluster baru COVID-19.
"Yang bersangkutan dinilai telah melanggar keputusan Bupati Lampung Timur, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimasa Pandemi Virus Corona (COVID-19)", tegasnya. (Humas Polres Lampung Timur)