Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, menggerebek lokasi yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnain, pada Rabu (31/8), menerangkan bahwa arena perjudian sabung ayam tersebut berada dikawasan Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.
Para tersangka aksi judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan Pihak Kepolisian, langsung kocar-kacir melarikan diri kearah areal perkebunan.
Tetapi Pihak Kepolisian tetap berhasil membekuk seorang tersangka berinisial TR (54) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, yang diduga merupakan pemilik lahan lokasi, dan tim pengelola perjudian sabung ayam tersebut.
Dari lokasi perjudian tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 ekor ayam jantan, 1 set gelangan (geber), 3 wadah ayam, ember, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, sebagai barang bukti.
(Humas Polres Lampung Timur)



