Seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian, menyerahkan diri ke Mapolsek Melinting, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, S.H, pada Senin (25/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SA (25) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian 2 unit Telepon Genggam, dan 2 ekor ayam Bangkok, di wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendorong pintu belakang, kemudian mengambil barang-barang milik korban, yang berada didalam rumah.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, sempat berusaha membekuk tersangka ditempat persembunyiannya, tetapi tersangka berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Tersangka didampingi pihak keluarga, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Melinting, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang dilakukannya.
(Humas Polres Lampung Timur)