Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Kabupaten Lampung Timur, meringkus seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, S.H, pada Jumat (4/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RY (30) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk rumah, kemudian mengambil sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 2706 NS, dari ruang tamu korban.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan langsung membawanya ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur.
Selain tersangka, petugas Kepolisian juga turut mengamankan sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 2706 NS sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)