Seorang anak di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, harus menerima nasib apes, karena menjadi pemuas nafsu bejat bapak kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, S.H, pada Kamis (2/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HO (60) warga Kecamatan Pekalongan.
Diduga tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya, sejak tahun 2008 lalu, atau saat korban masih berusia 17 tahun, dan ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021, bahkan saat korban sudah bersuami (menikah).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok, untuk mengancam, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan, dan pasrah menjadi pelampiasan nafsu bejat bapak kandungnya.
Aksi kejahatan tersebut baru terbongkar, pada ahir Bulan Agustus 2021, saat korban berhasil melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada suami dan kerabatnya.
Tersangka yang ketakutan, sempat melarikan diri, dan bersembunyi di sebuah gubuk, diareal perkebunan warga, tetapi akhirnya berhasil ditangkap, dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Pekalongan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pemerkosaan tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan juga telah menyita 2 senjata tajam, jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet, sebagai barang bukti. (Eko Arif)