Polsek Sekampung Bekuk 2 Tersangka Narkoba
Team TEKAB 308 Polsek Sekampung, Lampung Timur, berhasil membekuk 2 orang remaja, di lapo tuak, karena kedapatan menyimpan Narkoba Daun Ganja.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Mulyawati Nurtia, pada Kamis (25/3), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AM (22) warga Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung, dan BG (18) warga Prasanti Kota Metro.
Pengungkapan Kasus Narkoba tersebut, berawal saat Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, melakukan Razia di area Lapo Tuak di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Petugas Kepolisian yang mencurigai gerak-gerik 2 orang remaja, selanjutnya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan, hingga akhirnya berhasil menemukan 1 paket Narkoba jenis Ganja, yang disembunyikan para tersangka, di tumpukan pasir, di sekitar Lapo Tuak tersebut.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka dan barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung, Lampung Timur.
(Humas Polres Lampung Timur)