Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, menggelandang seorang remaja yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Pil Hexymer.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Deni Maulana, pada Jumat (24/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah H (19) warga Kecamatan Marga Sekampung.
Selain tersangka, petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik yang diduga berisi 8 butir Pil Hexymer.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur)