Kapolres Lampung Timur AKBP WAWAN SETIAWAN, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan HA (35) Warga Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung diringkus Satnarkoba Polres Lampung Timur, Senin (24/5/2021) malam.
HA (35) merupakan Residivis pengedar Narkoba ini diringkus saat berada di rumahnya sast dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti 3 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, seberat 0,78 gram, ujar Dennis
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Pada Tahun 2017 yang lalu tersangka merupakan residivis kasus yang sama” tambah AKP Dennis
(Humas Polres Lampung Timur)