LAMPUNG TIMUR - Seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus pemalakan terhadap pengemudi truk, menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Suherman, pada Rabu (7/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah US (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi Curas terhadap seorang pengemudi truk, yang melintas di jalan raya, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Januari tahun 2020 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka yang mengendarai sepeda motor, dengan cara memepet, dan memukul kaca bagian samping mobil truk yang dikemudikan oleh korban.
Tersangka selanjutnya mengancam dan mengambil paksa uang tunai dari kantung celana korban, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dibekuk, tersangka sempat melarikan diri.
Tetapi akhirnya pada Selasa (6/7) malam, tersangka didampingi pihak keluarga, menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur "terang Suherman
(Humas Polres Lampung Timur)