Polres

Polres Lampung Timur

Obyektif, Dipercaya, Partisipasi
  • Main Menu

Team Tekab 308 Polres dan Polsek Berhasil Membekuk Tersangka Yang Berupaya menjual Sepeda motor Hasil pencurian

https://www.polreslampungtimur.com/upload/kegiatan/dc7b202a65fafdd628cb27887f2f907b.jpg

Lampung Timur - Petugas Kepolisian gabungan membekuk seorang warga, yang diduga berupaya menjual sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Minggu (3/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah NN (45) warga Kecamatan Jabung.

Tersangka dibekuk Petugas Kepolisian gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Candi Puro, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat membawa Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2513 NBT, diwilayah hukum Polsek Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil identifikasi dan penyelidikan polisi, kendaraan bermotor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2513 NBT tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka dan barang bukti Sepeda Motor tersebut, kini telah diamankan oleh Petugas Polsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

(Humas Polres Lampung Timur) 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'curl' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: