Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Jumat (4/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JN (26) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka bersama 2 rekannya yang kini masih diburu polisi, terlibat aksi Curas terhadap VR (18) warga Kecamatan Way Jepara, pada pertengahan bulan Mei 2021 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara mendatangi tempat kos, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan membawa kabur 1 unit Telepon Genggam, dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
Team TEKAB 308 Polsek Bandar Sribawono yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega dengan nomor polisi D 5561 HY, dan kotak telepon genggam.
(Humas Polres Lampung Timur)