Polres

Polres Lampung Timur

Obyektif, Dipercaya, Partisipasi
  • Main Menu

Team Tekab 308 Ungkap Curas di Batanghari Nuban

https://www.polreslampungtimur.com/upload/kegiatan/774a51fb060d7f0932137a0bb048ef3d.jpeg

Tekab 308 gabungan Polsek Batanghari Nuban, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk seorang mahasiswa, yang diduga memiliki Telepon Genggam hasil tindak kejahatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnain, pada Jumat (8/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FB (20) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor, di jalan raya Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, dipepet oleh 2 pengendara motor yang tidak dikenalnya.

Oleh para tersangka, Korban dipepet, kunci sepeda motornya dicabut, diancam menggunakan senjata tajam, dan dipaksa menyerahkan Telepon Genggam dan Dompetnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan mengetahui bahwa Telepon Genggam milik korban, berada diwilayah Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Petugas Kepolisian gabungan segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti kejahatan, berupa 1 unit Telepon Genggam.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK