Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Suherman, pada Kamis (7/10), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AR (32) dan TA (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian Mesin Sibel, dengan nilai kerugian 6,5 juta rupiah.
Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka dengan cara merusak pintu pagar, kemudian masuk dan mengambil Mesin Sibel, yang berada di dalam gudang tambak milik korban.
Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.
Selain para tersangka, Polisi juga telah mengamankan Mesin Sibel, Sepeda Motor, dan pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)