Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres Lampung Timur Bekuk Pelaku Curanmor Di Way Jepara
Pelaku Dengan bermodalkan Kunci Letter T, pelaku curanmor nekat beraksi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Senin (13/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SB (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi BE 2336 NQ, yang berada disamping toko, di wilayah Kecamatan Way Jepara, dengan cara merusak kontak, menggunakan Kunci Letter T.
Petugas Kepolisian gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara, dan Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait peristiwa Curanmor tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka saat melintas di wilayah hukum Kecamatan Gunung Pelindung.
Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2336 NQ.
(Humas Polres Lampung Timur)