Sanksi tegas diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan indisipliner.
Polres Lampung Timur memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH Kepada Personel Yang telah berkali-kali melakukan pelanggaran Disiplin.
Sebanyak 2 orang personel Polres Lampung Timur di laksanakan Upacara PTDH di Lapangan Apel Polres Lampung Timur (31/1/2022)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H memimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari 2 personel Polres Lampung Timur.



